Sebelum membahas apa itu E-KYC, sudahkah anda mengenal KYC?
Istilah KYC atau Know Your Customer sering digunakan dalam industri jasa keuangan seperti industri perbankan, non bank dan pasar modal. KYC merupakan prinsip yang diterapkan untuk mengetahui dan mengenali identitas nasabah. Prinsip mengenal nasabah ini bertujuan untuk mengetahui identitas dasar calon nasabah seperti nama, alamat, tanggal lahir, termasuk profil dan karakter transaksi yang dilakukan melalui industri jasa keuangan. Proses ini perlu dilakukan untuk memastikan bahwa identitas nasabah adalah benar dan sah.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, industri jasa keuangan wajib melakukan proses KYC terhadap para calon nasabahnya dan informasi yang terkumpul dari nasabah harus dijaga kerahasiaannya. Bank Indonesia telah mewajibkan prinsip KYC (Know Your Customer) untuk mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk pelaporan transaksi yang mencurigakan, sesuai dengan pasal 1 ayat 2 dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/10/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles). Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.010/2010 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah bagi Lembaga Keuangan Non-Bank untuk mencegah pemanfaatan Perusahaan Asuransi, Dana Pensiun, dan Lembaga Pembiayaan menjadi sarana pencucian uang dan pendanaan teroris.
Dalam proses KYC biasanya pihak Bank atau instansi jasa keuangan akan menggunakan kertas untuk mencetak formulir atau mengirim dokumen. Sayangnya, KYC dengan cara konvensional ini dinilai masih memiliki banyak kekurangan. Misalnya, kesalahan yang mungkin terjadi saat melakukan input data nasabah, waktu pemrosesan yang lama, hingga gagal melakukan verifikasi yang akurat terhadap nasabah. Hal ini tentu sangat tidak diharapkan mengingat pentingnya proses KYC sebagai upaya untuk mencegah tindakan melanggar hukum di bidang keuangan seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme.
E-KYC
Berdasarkan beberapa alasan tersebut, OJK (Otoritas Jasa keuangan) merekomendasikan agar proses KYC manual diubah mengikuti perkembangan digitalisasi menjadi Elektronic KYC (e-KYC). E-KYC merupakan prinsip mengenal pelanggan atau nasabah dengan memanfaatkan teknologi informasi. Berbeda dengan proses KYC konvensional, penerapan e-KYC akan mengurangi bahkan meniadakan proses tatap muka langsung saat melakukan verifikasi calon nasabah atau pelanggan. Dalam e-KYC, verifikasi dilakukan secara online dan real time dengan otorisasi langsung dari pelanggan. Pemanfaatan e-KYC saat ini telah berkembang mengikuti perkembangan teknologi fintech yang dinilai lebih efektif dibandingkan KYC konvensional.
Setelah mengetahui kelebihan e-KYC, yakin masih menginginkan cara konvensional untuk mengenal nasabah anda? Beeza sebagai perusahaan penyedia solusi sistem integrasi dapat membantu anda melakukan proses e-KYC dengan layanan verifikasi, identifikasi dan verifikasi jaringan yang kami miliki. Produk dan solusi dari Beeza memiliki kelebihan dalam sistem biometrik yang akurat. Segera hubungi kami untuk informasi dan pemesanan.