Kementerian Komunikasi dan Informatika mendorong agar masyarakat waspada dengan mengenali modus pelaku penipuan online serta membiasakan diri melindungi data pribadi. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Semuel A. Pangerapan dalam acara Webinar Beritasatu “Mewaspadai Jeratan Pinjaman Online Ilegal” di Jakarta (19/08/2021).
Menurut Kominfo, ada lima modus penipuan online yang harus diwaspadai oleh masyarakat:
- Phishing
Phising merupakan suatu upaya untuk menggali data-data pribadi seseorang. Phising biasanya dilakukan oleh oknum yang mengaku dari lembaga resmi, bisa berbicara melalui telepon, email atau pesan teks. Pelaku akan menanyakan data sensitif untuk mengakses akun penting yang mengakibatkan pencurian identitas hingga kerugian. Data tersebut kemudian digunakan untuk kejahatan.
- Pharming
Pharming merupakan suatu cara yang digunakan oleh pelaku kejahatan untuk mengarahkan korbannya masuk ke situs palsu yang mana interface dari situs tersebut dibuat sangat mirip dengan situs aslinya. Dengan demikian, entri domain name system yang diklik korban akan tersimpan dalam bentuk cache. Pelaku juga dapat menaruh atau memasang malware supaya nantinya dapat mengakses perangkat korban secara ilegal yang juga dapat digunakan di situs asli.
- Sniffing
Sniffing dilakukan peretas untuk mengumpulkan informasi secara ilegal lewat jaringan yang ada pada perangkat korbannya, lalu mengakses aplikasi yang menyimpan data penting pengguna. Modus sniffing paling banyak terjadi saat menggunakan Wifi umum di ruang publik, terlebih jika digunakan untuk bertransaksi. Hal ini berbahaya karena dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan.
- Money mule
Money mule adalah modus penipuan yang meminta korbannya untuk menerima sejumlah uang ke rekeningnya, kemudian meminta korban untuk mentransfer uang tersebut ke rekening orang lain. Pelaku seringkali merekrut money mule untuk membantu proses pencucian uang hasil penipuan dan perdagangan ilegal (beberapa contoh seperti, perdagangan manusia dan perdagangan obat terlarang). Di Indonesia, biasanya pelaku akan meminta calon korban melakukan pembayaran pajak yang dikirim terlebih dahulu.
- Social engineering
Social engineering merupakan salah modus penipuan yang juga harus diwaspadai agar kita tidak menjadi korban penipuan online. Social engineering merupakan tindakan untuk memanipulasi psikologis korban hingga secara tidak sadar korban memberikan informasi penting dan sensitif miliknya kepada orang lain. Setelah itu, pelaku akan mengambil kode OTP atau password korban jika sudah memahami perilaku targetnya. Biasanya, masyarakat tidak sadar telah membagikan data-data yang seharusnya perlu dijaga.
Penipuan online dapat berlangsung karena dinamika penggunaan ruang digital yang kian marak. Dengan demikian, aktivitas transaksi di ruang digital dapat menimbulkan seseorang melakukan tindak kejahatan berupa penipuan online. Beeza sebagai perusahaan penyedia solusi sistem integrasi dapat membantu anda melakukan proses biometrik dengan layanan verifikasi, identifikasi dan verifikasi jaringan yang kami miliki untuk mencegah adanya penipuan online. Produk dan solusi dari Beeza memiliki kelebihan dalam sistem biometrik yang akurat. Segera hubungi kami untuk informasi dan pemesanan.