Digital signature atau tanda tangan elektronik telah diatur keabsahannya dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain itu, digital signature juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE). Pasal-pasal tersebut menyatakan bahwa tanda tangan jenis digital atau elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah. Tentunya, digital signature atau tanda tangan elektronik juga perlu memenuhi beberapa persyaratan minimum, yaitu:
- data pembuatan tanda tangan elektronik hanya terkait pada penanda tangan
- data pembuatan tanda tangan elektronik hanya berada pada kuasa penanda tangan saat prosesnya dilakukan
- perubahan tanda tangan elektronik setelah penandatanganan dilakukan dapat diketahui
- perubahan pada informasi elektronik yang ditandatangani secara digital dapat diketahui
- terdapat cara untuk mengidentifikasi penanda tangan
- terdapat cara untuk menunjukkan bahwa penanda tangan setuju terhadap informasi elektronik yang ada
Di Indonesia, penggunaan digital signature atau tanda tangan digital pertama kali diperkenalkan oleh pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) pada tahun 2016 dan telah diakui memiliki fungsi yang sama dengan tanda tangan basah. Digital signature atau tanda tangan digital dibuat, dilindungi, dan dikelilingi oleh tingkat keamanan tertinggi untuk mencegah gangguan.
Berikut adalah beberapa alasan mengapa digital signature atau tanda tangan digital sangat aman:
ID Digital tepercaya: ID digital berasal dari penyedia terakreditasi. Seseorang perlu membuktikan identitasnya sebelum mendapatkannya.
Enkripsi: Tanda tangan digital dan dokumen yang ditandatangani dienkripsi bersama, lalu diikat dengan segel anti rusak.
Unik: Setiap kali menandatangani dokumen, seseorang akan menggunakan sertifikat digital dan PIN unik miliknya sendiri untuk memvalidasi kredensial miliknya.
Divalidasi dengan mudah: Dokumen yang ditandatangani dan tanda tangan digital milik seseorang dapat divalidasi ulang oleh CA atau TSP hingga 10 tahun setelah acara penandatanganan.
Demikian beberapa alasan mengapa digital signature sangat aman untuk digunakan dalam aktivitas atau transaksi bisnis. Masih ragu atau penasaran dengan teknologi digital signature? Segera hubungi kami untuk informasi selengkapnya! BEEZA sebagai perusahaan penyedia solusi sistem integrasi dapat membantu Anda melakukan proses digital signature dengan layanan verifikasi, identifikasi dan verifikasi jaringan yang kami miliki. Produk dan solusi dari BEEZA memiliki kelebihan dalam sistem biometrik yang akurat.