Indonesia sebagai negara berkembang dengan jumlah penduduk terbanyak keempat di dunia telah membuka peluang besar bagi pertumbuhan industri barang dan jasa, seperti barang elektronik dan rumah tangga, alat berat dan kendaraan bermotor. Kebutuhan masyarakat akan kendaraan dan barang rumah tangga semakin hari terus meningkat. Sayangnya, tidak semua lapisan masyarakat memiliki daya beli yang kuat untuk membeli kebutuhan mereka secara tunai. Oleh karena itu, para pemilik modal memanfaatkan peluang ini dengan mendirikan perusahaan atau lembaga keuangan untuk membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan tersebut.
Apa itu Multifinance?
Multifinance atau perusahaan pembiayaan merupakan lembaga keuangan yang bergerak dalam usaha peminjaman dana kepada debitur untuk pembelian suatu barang atau jasa. Hal ini sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 9/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Peraturan tersebut menjelaskan bahwa Perusahaan Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang dan/atau jasa.
Perusahaan pembiayaan atau multifinance merupakan salah satu lembaga keuangan yang sudah terbukti memberikan manfaat serta kontribusi kepada masyarakat. Multifinance memiliki peran penting bagi banyak usaha seperti usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang mengandalkan kegiatan sewa dana untuk membiayai kegiatan sehari-hari mereka. Perusahaan pembiayaan ini bukan termasuk dalam lembaga keuangan bank, tetapi dalam kegiatan operasionalnya tetap diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Biasanya, perusahaan multifinance berdiri sebagai perusahaan mandiri mereka sendiri, meskipun beberapa bank terkemuka juga dapat memiliki program dan layanan multifinance versi mereka.
Jenis-jenis Perusahaan Multifinance
Terdapat beberapa jenis perusahaan multifinance yang ada di Indonesia, di antaranya:
- Perusahaan Pembiayaan Kendaraan Bermotor
- Perusahaan Pembiayaan Mesin dan Alat Berat
- Perusahaan Pembiayaan Peralatan Elektronik dan Rumah Tangga
Perbedaan Multifinance dan Bank
Ketika masyarakat akan membeli suatu barang kepada dealer atau pihak penjual secara kredit, maka pihak dealer biasanya akan menghubungkan calon pembeli ke perusahaan multifinance yang telah bekerja sama dengan dealer tersebut. Pihak multifinance akan melakukan scoring atau analisis terhadap data calon pembeli sebelum akhirnya memberikan dana kepada dealer sebagai dana pembelian barang tersebut. Jika disetujui, selanjutnya pembeli hanya perlu membayarkan uang muka di awal perjanjian dan dapat langsung membawa pulang barang tersebut. Bersamaan dengan itu pembeli berkewajiban mengembalikan dana perusahaan multifinance beserta bunga yang disetujui sesuai program pembiayaan yang dipilih setiap bulan.
Perbedaan lembaga pembiayaan dan bank adalah dalam pemberian dana atau modal. Jika Bank diperbolehkan memberikan dana secara tunai, perusahaan pembiayaan biasanya tidak bisa melakukan hal ini, melainkan hanya memberikan dana kepada penjual kemudian penjual memberikan barang atau jasa ke konsumen. Dengan demikian, ikatan utang piutang yang terjadi selanjutnya adalah antara perusahaan pembiayaan dengan konsumen. Selain itu, perbedaan lainnya antara perusahaan multifinance dan bank adalah perusahaan multifinance tidak bisa menarik dana langsung dalam bentuk simpanan atau tabungan dari masyarakat, tetapi hanya diperbolehkan menarik uang pinjaman saja.
Di Indonesia, multifinance merupakan salah satu kontributor ekonomi terbesar, sehingga meningkatnya ketergantungan pada industri ini memperluas kebutuhan akan fitur dan teknologi canggih untuk memenuhinya. Semakin tinggi antusias masyarakat dalam menggunakan layanan multifinance, maka perusahaan harus semakin serius dalam menjaga performa layanan dan keamanan. BEEZA merupakan perusahaan penyedia solusi sistem integrasi yang dapat membantu anda melakukan verifikasi, identifikasi dan autentikasi. Produk dan solusi dari BEEZA memiliki kelebihan dalam sistem biometrik yang akurat. Segera hubungi kami untuk informasi dan pemesanan.