Pengertian Asuransi
Dalam Undang-Undang No 2 Tahun 1992, Usaha Perasuransian didefinisikan sebagai sebuah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dimana pihak penanggung bersedia mengikatkan diri kepada tertanggung sebagai penerima premi asuransi untuk memberikan ganti rugi terhadap tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau dianggap sebagai tanggung jawab pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari sebuah peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan sebuah pembayaran yang didasarkan atas hidup atau mati seseorang yang dipertanggungkan.
Singkatnya, asuransi merupakan istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem atau bisnis dimana perlindungan atau ganti rugi secara finansial untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain-lain akan mendapatkan ganti rugi dari berbagai kejadian yang tak terduga seperti kematian, kerusakan, kehilangan, atau sakit serta melibatkan pembayaran premi secara berkala dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti rugi polis yang menjamin jenis-jenis perlindungan tersebut.
Prinsip Dasar dalam Asuransi
Berikut ini enam prinsip dasar yang perlu dipenuhi dalam dunia asuransi:
- Insurable Interest
Sebuah hak untuk mengasuransikan, yang muncul dari suatu hubungan keuangan antara pihak tertanggung dengan yang diasuransikan yang telah diakui secara hukum.
- Utmost Good Faith
Sebuah tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap segala fakta yang berupa material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik itu diminta maupun tidak.
- Proximate Cause
Penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rentetan kejadian yang menimbulkan suatu kejadian tertentu tanpa adanya intervensi atau campur tangan yang dimulai secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
- Indemnity
Sebuah mekanisme dimana penanggung menyediakan suatu kompensasi finansial dalam upaya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang telah ia miliki sesaat sebelum terjadinya sebuah kerugian.
- Subrogation
Pengalihan hak tuntut dari pihak tertanggung kepada pihak penanggung setelah klaim dibayarkan.
- Contribution
Hak pihak penanggung untuk mengajak pihak penanggung lainnya yang bersama-sama menanggung tetapi tidak memiliki kewajiban yang sama terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.
Mengapa Harus Memiliki Asuransi?
Berikut adalah beberapa alasan mengapa Anda perlu memiliki sebuah polis asuransi:
- Asuransi memberikan jaminan perlindungan dan rasa nyaman dari risiko yang mungkin terjadi di masa depan.
- Asuransi dapat meningkatkan efisiensi perlindungan diri dan mentransfer risiko dengan cukup membayar premi asuransi dalam jangka waktu tertentu.
- Asuransi dapat digunakan sebagai instrumen investasi, dimana dengan membayar premi asuransi, Anda akan terbiasa menabung dengan jumlah yang sudah ditentukan.
- Asuransi dapat digunakan untuk menyusun rencana masa depan.
Demikian beberapa penjelasan yang perlu Anda ketahui mengenai Asuransi. Seiring meningkatnya pertumbuhan industri keuangan di Indonesia, maka perusahaan harus semakin serius dalam menjaga performa layanan dan keamanan dengan memenuhi kebutuhan akan fitur dan teknologi canggih untuk memenuhinya. BEEZA merupakan perusahaan penyedia solusi sistem integrasi yang dapat membantu anda melakukan verifikasi, identifikasi dan autentikasi. Produk dan solusi dari BEEZA memiliki kelebihan dalam sistem biometrik yang akurat. Segera hubungi kami untuk informasi dan pemesanan.