Di era teknologi seperti sekarang, banyak orang yang memilih menggunakan pinjaman online (pinjol) karena lebih mudah dan dapat diakses dari mana saja. Calon peminjam hanya perlu melampirkan bukti foto KTP dan foto selfie dengan memegang KTP, tanpa harus pergi ke bank dengan membawa surat-surat berharga. Pinjaman online juga dapat dilakukan melalui aplikasi yang disediakan oleh perusahaan penyedia pinjaman dengan ketentuan dan syarat yang berbeda satu sama lain.
Perusahaan pinjol legal tentu menjadi rekomendasi bagi yang ingin meminjam uang secara online. Namun sayangnya, kemunculan pinjol ilegal yang marak di Indonesia belakangan ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Tak jarang para korban pinjol ilegal menerima perlakuan yang tidak etis hingga teror dan ancaman saat proses penagihan. Hal ini sebetulnya dapat dihindari jika masyarakat dapat mengenali pinjaman online yang legal dan ilegal.
Sebagai bentuk kewaspadaan agar terhindar dari praktik pinjol ilegal, kita perlu membekali diri dengan pengetahuan mengenai perbedaan pinjol legal dan ilegal agar terbebas dari jerat utang yang menyiksa. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan tips agar masyarakat dapat membedakan pinjol legal dan ilegal. Dilansir dari laman resmi OJK, berikut perbedaan dan ciri-ciri pinjol legal dan ilegal:
Pinaman Online (Pinjol) Legal
Pinaman Online (Pinjol) Legal
- Terdaftar/ berizin dari OJK
- Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
- Pemberian pinjaman akan diseleksi terlebih dahulu
- Bunga atau biaya pinjaman transparan
- Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas 00000000000000000000waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain.
- Mempunyai layanan pengaduan
- Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
- Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
- Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.
Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal
- Tidak terdaftar/ tidak berizin dari OJK
- Menggunakan SMS/ Whatsapp dalam memberikan penawaran
- Pemberian pinjaman sangat mudah
- Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
- Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
- Tidak mempunyai layanan pengaduan
- Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
- Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
- Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
Setelah memahami ciri-ciri dari pinjol legal dan ilegal, diharapkan masyarakat dapat lebih selektif dalam memilih platform untuk pinjaman online. Menurut data per April 2022, hanya ada 102 perusahaan pinjol yang telah mendapat izin dan berada di bawah pengawasan OJK. Adapun daftar lengkapnya dapat diakses melalui laman resmi OJK. Sementara itu, jumlah perusahaan pinjol ilegal tidak dapat diketahui pasti karena jumlahnya yang terlampau banyak. Apabila Anda ingin menggunakan layanan pinjol, maka gunakanlah layanan di aplikasi yang terdaftar di situs OJK tersebut.
BEEZA merupakan perusahaan penyedia solusi sistem integrasi yang dapat membantu anda melakukan keduanya. TIdak hanya dalam verifikasi dan identifikasi namun juga autentikasi. Produk dan solusi dari BEEZA memiliki kelebihan dalam sistem biometrik yang akurat. Segera hubungi kami untuk informasi dan pemesanan.