Blog Blog

Waspada Terjebak Pinjol Ilegal

Pada Oktober lalu, Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali memblokir sembilan entitas yang melakukan penawaran investasi bodong alias tanpa izin. Selain itu, Satgas juga memblokir 88 platform pinjaman online (pinjol) ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat, serta 77 usaha pegadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin. Sayangnya hingga kini korban pinjaman online (pinjol) ilegal masih terus bertambah seiring dengan beragam modus yang ditawarkan.

Jeratan pinjol ilegal juga sering kali mengenai orang-orang yang tak paham akan tautan-tautan yang dikirim melalui pesan singkat. Biasanya tautan dikirim dengan narasi akan memberikan pinjaman yang cepat dan nilai yang besar. Tak jarang para korban pinjol ilegal ini akhirnya memiliki hutang hingga ratusan juta akibat jumlah bunganya yang sangat besar. 

Model pinjaman seperti itu memang menjadi kelebihan dari hadirnya teknologi finansial dengan memberikan kemudahan untuk memperoleh pinjaman secara online. Namun, masyarakat harus tetap bijak dan hati-hati dalam memilih jenis pinjaman online yang beredar di pasaran. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis tips yang harus dilakukan agar tidak terjebak pinjaman online ilegal sebagai berikut:

  1. Bedakan antara Fintech Lending Legal yang berizin OJK dan pinjol ilegal
  2. Cek legalitas izin pinjaman online ke OJK:

Kontak OJK 157

WhatsApp 081157157157

Daftar fintech lending yang legal bisa dicek di bit.ly/daftarfintechlentingOJK.

  1. Gunakan hanya aplikasi resmi dari sumber yang resmi
  2. Jangan klik tautan yang dikirim pinjol lewat sms, WhatsApp, email, atau sarana komunikasi lainnya
  3. Hati-hati terhadap modus pinjol ilegal yang menggunakan nama atau logo yang menyerupai fintech lending ilegal.  

Solusi saat Terjerat Pinjol Ilegal

Jika Anda sebagai peminjam dana sudah terlanjur terjerat pinjol ilegal maka beberapa hal berikut ini bisa dilakukan sebagai solusinya:

  1. Segera lunasi pinjaman. Jika belum mampu maka lakukan restrukturisasi. Misalnya, berupa penurunan bunga atau perpanjangan waktu pinjaman.
  2. Jangan pinjam lagi untuk menutup pinjaman atau gali lubang tutup lubang.
  3. Blokir semua telepon yang melakukan penagihan tidak beretika.
  4. Segera lapor ke polisi apabila merasa dirugikan berupa teror, intimidasi atau perbuatan tidak menyenangkan lainnya.
  5. Berhenti meminjam dari pinjol ilegal.

Sekian ulasan tentang jebakan pinjol ilegal yang perlu diketahui. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat bagi masyarakat Indonesia agar terhindar dari segala jenis penipuan dan modus pinjol ilegal yang ada.

BEEZA merupakan perusahaan penyedia solusi sistem integrasi yang dapat membantu anda melakukan verifikasi, identifikasi dan autentikasi. Produk dan solusi dari BEEZA memiliki kelebihan dalam sistem biometrik yang akurat. Segera hubungi kami untuk informasi dan pemesanan.