Blog Blog

Peraturan BI tentang KYC

Bank Indonesia (BI) adalah institusi keuangan utama di Indonesia yang selalu berusaha menjaga stabilitas dan keamanan sektor perbankan. Salah satu langkah terbarunya adalah mewajibkan prinsip KYC (Know Your Customer). Prinsip ini mengharuskan bank untuk benar-benar mengenal nasabahnya, memantau aktivitas transaksi mereka, dan melaporkan segala hal yang mencurigakan, seperti yang diamanatkan oleh Pasal 1 Ayat 2 dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/10/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Pelanggan (Know Your Customer Principles).

KYC adalah langkah penting untuk menjaga keamanan dan mencegah penipuan dalam dunia perbankan. Dengan mengenal nasabah secara mendalam, bank dapat mengidentifikasi aktivitas mencurigakan dan mengambil langkah-langkah preventif.

Namun, di era digital, perubahan tidak dapat dihindari. E-KYC (Electronic Know Your Customer) adalah transformasi terbaru dalam dunia KYC. Ini memungkinkan nasabah untuk melakukan verifikasi identitas mereka secara online, tanpa harus datang ke kantor fisik. Ini sangat menguntungkan bagi banyak orang yang ingin mengakses layanan perbankan dengan mudah.

Tetapi ada juga perhatian tentang keamanan data dalam E-KYC. Keamanan informasi pribadi adalah prioritas utama. Oleh karena itu, penting bagi penyedia layanan E-KYC untuk menjaga standar keamanan yang tinggi.

BEEZA merupakan perusahaan penyedia solusi sistem integrasi yang dapat membantu anda melakukan verifikasi, identifikasi dan autentikasi. Produk dan solusi dari BEEZA memiliki kelebihan dalam sistem biometrik yang akurat. Segera hubungi kami untuk informasi dan pemesanan.