Suatu penduduk wajib memiliki kartu tanda pengenal sebagai penanda bahwa ia adalah seorang warga negara dari negara tertentu, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam hukum yang berlaku. Di Indonesia, setiap warga yang sudah berusia 17 tahun diwajibkan memiliki kartu identitas resmi berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP). KTP sendiri berisi informasi data diri, foto, tanda tangan, juga Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sangat penting untuk mengakses berbagai layanan publik, khususnya yang membutuhkan persyaratan administratif. Misalnya, mendaftar asuransi kesehatan, mengurus surat kehilangan di kepolisian, menikah, membuka rekening dan lain sebagainya.
Apa itu KTP Digital?
Seiring berjalannya waktu, KTP terus mengalami perubahan mengikuti perkembangan teknologi dan tantangan zaman. Berawal dari KTP biasa kemudian beralih ke KTP Elektronik, kini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah mempersiapkan KTP Digital. KTP Digital atau identitas digital merupakan pemindahan KTP Elektronik yang saat ini digunakan oleh masyarakat Indonesia ke dalam handphone, baik itu berupa foto, ataupun QR Code.
KTP Digital memiliki fungsi yang sama dengan KTP Elektronik, hanya saja tidak memiliki bentuk fisik karena bersifat digital dan hanya bisa diakses melalui handphone dengan aplikasi khusus. Saat ini KTP Digital masih dalam tahap uji coba yang telah dilakukan sejak pertengahan tahun 2021 di 58 kota/kabupaten di Indonesia. Uji coba ini dilakukan demi penguatan dan pembenahan sistem, serta penguatan untuk sistem siber dari KTP Digital. Nantinya, bagi setiap orang yang ingin masuk dan mengakses KTP Digital harus melewati sejumlah langkah verifikasi untuk menjamin keamanan data di dalamnya.
Perbedaan KTP Digital dan KTP Elektronik
Berikut ini adalah beberapa perbedaan mendasar antara KTP Elektronik dengan KTP Digital:
- Bentuk Kartu
Dari segi fisik, seperti diketahui bahwa KTP Elektronik atau E-KTP memiliki bentuk fisik seperti kartu yang bisa dipegang. Berbeda dengan KTP Digital yang hanya berupa gambar KTP dan kode respons cepat atau quick response (QR) Code.
- Penerbitan
KTP Elektronik perlu dicetak oleh Dinas Dukcapil setelah diajukan oleh penduduk yang telah merekam identitas dirinya. Sementara KTP Digital tidak memerlukannya, karena keberadaannya sudah terdapat di masing-masing handphone atau ponsel penduduk.
- Lokasi Penyimpanan
Perbedaan bentuk kemudian mempengaruhi cara penyimpanannya. KTP Elektronik biasa disimpan di dalam dompet atau tempat penyimpanan kartu. Namun hal itu tidak berlaku untuk KTP Digital yang penyimpanannya di dalam handphone.
- Akses
Perbedaan yang signifikan antara KTP Elektronik dengan KTP Digital adalah dari cara mengakses kartu tersebut. Jika dalam KTP Elektronik bisa langsung diambil dan dilihat datanya secara langsung tanpa membutuhkan koneksi internet, maka dalam KTP Digital membutuhkan koneksi internet untuk bisa mengakses di dalam handphone.
- Kemudahan
Perbedaan terakhir bisa dilihat dari aspek kemudahan penggunaannya. Dengan KTP Elektronik, masyarakat masih sering dibuat kesal lantaran diminta untuk memfotokopinya saat akan mengurus berbagai hal. Namun, fotokopi KTP tidak lagi berlaku ketika KTP yang dimiliki penduduk sudah berbentuk digital.
Penggunaan KTP Digital yang sebentar lagi akan segera terealisasi, akhirnya memaksa semua pihak agar lebih adaptif dalam menyiapkan sistem keamanan terbaik untuk menjamin setiap pelayanan dan transaksi bisnis berjalan dengan lancar. Beeza sebagai perusahaan penyedia solusi sistem integrasi dapat membantu anda melakukan verifikasi, identifikasi dan autentikasi dan menjadi solusi sistem keamanan yang andal bagi instansi dan perusahaan. Produk dan solusi dari BEEZA memiliki kelebihan dalam sistem biometrik yang akurat. Ingin tahu lebih banyak? Segera hubungi kami untuk informasi dan pemesanan.